Friday 17 March 2017

Forex Trading Halal Atau Haram

Halal atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Foreign Exchange (Forex) atau dikenal sebagai valuta asing (valas) merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesien saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional. Yg tidak mengerti forex secara detail ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. Hal lain bisa juga, ada yg verlust cukup besar saat bermain forex, padahal dia udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. Apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. Klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesien. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk und y yg memiliki UANG. Silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002, Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, Dan Ibn Majah, Dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: 8220 (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Ein rqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai Keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS. Yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , Dan devisa negara kita Artinya handel indeksforex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat Yang Pro Silahkan Teruskan Handel indeksforeknya dengan lebih serius dan profesional. Dan buat yang kontra Pilihan ada di tangan anda, Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekali menemuinya, lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Trading. Lalu dia berkata 8220Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya. Saya tidak mau beli uang dengan uang, klo soal Resiko Bisnis itu Biasa dan ada dalam setiap usaha.8221 tambahnya lagi. Waduh Dengan jawabannya saya jadi bingung .. (PUYENG), kalo boleh jujur ​​sebagai muslim saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Dan saya menjawab 8220Oke brooo Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini. Besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari dulu lebih dalam.8221 Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya harus mendapat kan jawabannya8221 Saya surfen dan bertanya ke embah GOOgle ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi l aporannya: SEMINAR NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI hüküm ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta Telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau Dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta Pada tanggal 13. September 2001. Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Ph. D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari UniversitasIAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, Dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU Nr. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum Ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka Yang dikembangkan Pada masyarakat kontemporermodern mendapat Sprachwerkzeuge kaidah fiqih, utamanya Dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para Petani (masyarakat) Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena: Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung Nilai (Hedging) dan Pembentukan Harga (Preis Entdeckung) Mitgliedsreich Perlindenan Kepada Para Petani-Produsen Perdagangan Berjangka Memiliki Fungsi Sosial-Ekonomi, Yaitu Perlindenan Kepentingan Dan Kesejahteraan Mamaarakat, Berbeda Dengan Perjudian Atau Glücksspiel, Mengandung Unurnung Untung-Untungan Dengan Resiko Yang Tinggi Serta Tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraankemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan di atas Bagaimana menurut teman-teman dan alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230. Diposkan oleh Benny Andhika Jam 1:53:00 AM Artikel Blog Lainnya: 50 Komentar: Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. Ya itu dia Kl forex trading tidak legal. Maka bisa di artikan haram Kondisinya mereka punya aturan main dengan kata lain tata tertib yang harus di patuhi Dan resiko ap yang bakal di peroleh Kl meneurut saya mah sah2 aja Malah kl yang mau di pertanyakan konsep bank Apakah riba Masih Ada Punkt Akhir Yang Perlu Ditegaskan Bro. Yang ini neh: Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk werkstatt yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi Ini Ntr. Ntr. Gw nanya dulu ama ustadz gw dulu er. Er .. Alow bro, menurut saya Haram atau tidaknya gampang banget kok dilihatnya. Pertama khan kalo Haram tuh biasanya sesuatu hal pekerjaan dan keuntungan yang diraih tanpa kerja keras sedikitpun atau tiba2 untungnya gede layaknya permainan judi yang hanya mengandalkan Gefühl atau keberuntungan itu bisa disebut HARAM. Itu dari segi agama lho. Tero jika meraup keuntungan tiba-tiba dan besar secara kaget betitu udah pasti RIBA Tapi maaf yah saya bukan kontra dengan Forex, saya juga Pro kok, karena saya juga bermain disana, yang intinya saya tidak merugikan orang lain, alias main pakai uang sendiri dan endak Memainkan uang orang lain, rugi ya rugi sendiri, untung dinikmati keluarga dan orang banyak. Begin ajah Sekisch Hormat Grak Sepertinya seh mengarah ke haram ya, soalnya kan tebak2an juga waktu transaksi, bisa saat itu untung bisa rugi, gak jauh dengan judi. Tapi itu kan sebatas pandangan saya yang awam lho hm. Devisenhandel Ririn ga ngerti nih Jadi Sist, bro..pdagangan berjangaka itu gimana (hehe, maap2. Abis ,, dipostingnya ga dijelasin. Trus di pelajaran ekonomi sma juga ga ada). Hehe .. Waduh, saya gak ngerti tuh, bro. Ya, Ikuti hati nurani aja. Selalu ada dua sisi yang bertentangan. Sekarang tergantung pilihan kita aja, hehehehe. Pilihan itu masalah persönliche kan Aku ga terlalu paham dengan Forex, jadi aku ga akan bilang bahwa itu halal ato haram. Lebih baik tanya dengan orang yang lebih paham hukum Islam (misal alim ulama), selain itu tanya juga musti tanya pada hati kecil kita sendiri. Jangan tanya mbah Google, Mana Tau Dia. He..he..bercanda D Waaahh. Aku juga gak terlalu paham dengan Durex. Eh salah Forex mas Jadinya gak bisa urun rembug Lhaaa Kalo orang ngeblog tuh kira-kira dapet pahala gak ya mas Kalo menurut pendapat saya, sah2 aja kok. Haram itu bisa diartikan kalo kita mendapatkan uang secara ilegal (contoh: nyuri nyopet, ngrampok dsbny ..) Nahh..kl FOREX khan ada proses jual-beli. Prinsip org berdagang adalah, beli dg murah lalu jual dg harga mahal. Kesimpulannya, FOREX juga bagian dari proses perdagangan Aku pikir ini mau menawarkan bisnis gak taunya bahas halal haram ya. Lam kenal mas menurut saya forex itu bisa haram bisa juga tidak..tergantung dari diri kita sendiri mau kita jadikan seperti apa forex itu. seperji hal nya kita berjualan sayur di pasar bila kita mencurangi pembeli otomatis itu akan menjadi haram karna kita sudah bermain curang, Sama hal nya denai forex bila kita bermain tanpa perhitungan, analysa, tanpa tehnik hanya mengandalkan fühlen seperti yang di katakan mas arisna diatas mungkin akan menjadi haram karna sama dengan judi, tapi bila kita bermain dengan analysa terus teknik dalam forexs karna itu membutuhkan pemikiran saya rasa Tidak akan menjadi haram kecuali kita menerima tauschen nya. Itu sih menurut saya aja Entah haram ato tidaknya hanya allah yang tau kadar keislaman kita untuk menilai sesuatu yang haram. Aduh gak tahu ya, masalah halal dan haram kan ada aturannya, tapi biar Tuhan saja yang punya segala hukum yang nentukan. Forex legal brooo kan bukan termasuk togel ato judi forex kan naik turunya mata uang: D (sok tau) forex itu judi ga ada yang tau mo kemana arahnya, semua teknis dan fundamental ga jamin 100 pergerakan harga, bettel juga dengan dagang bakso, dagang baju , Lomba baca puisi, daftar jadi caleg, mo naek pesawat terbang, maju-mundur, kanan-kiri. Itu semua judi, hidup itu adalah meja perjudian yang sangat besar) Wew. Akhirnya nemu juga nih thread Saya pinjam untuk posting di blog saya ya mas. Tapi Gak Sekarang ..next Zeit Mungkin. Cape ngurusin blog Artikel ini sependapat dengan saya. Forex HALAL bro. Kata guru ngaji saya juga betitu Asalkan dana yang dipakai untuk berbisnis forex bukan uang panas (nn) nitip link ya mas. Gampang Cek aja, setelah beli Mau Beli JPY, NZD, liat ada logo halalnya gak kalo ada berarti halal. Kalo menurut aku sih bisa halal kok Soalnya yah seperti yang sudah dibahas diatas Forex itu khan jual beli uang tapi bukan dengan memperhitungkan bunga renten. Yang digunakan disini adalah felling serta analisa yang kuat sehingga kita tidak rugi salah menentukan langkah mata uang mana yang kita ambil dan yang mana yang kita lepas. Lagipula kalaupun juga dikatakan haram dari sudat pandang yang mana yang menyatakan hal tersebut. Menurut aku bila kita beli mata uang satu negara maka kita secara tidak langsung membantu negara tersebut meski kecil tapi efek yang diakibatkan sangatlah besar sehingga bisa mendongkrak nilai tukar mata uang mereka untuk naik. Kalau menurut saya halal, dengan membeli sebuah mata uang sama seperti kalau kita membeli saham. Kalau Kita Beli USD misalnya berarti kita percaya bahwa perekonomian US bagus dan nilainya akan naik. Beginen juga sebaliknya kita akan jual kalau nilai perekonomian US turun. Jadi sama kaya saham kalau nilainya akan naik kita beli, kalau akan turun ya dilepas. Namanya juga usaha kalau ga untung ya ga jual beli. Sampai saat ini masih banyak pro dan kontra soal halal-haram nya forex Tapi menurut saya, forex itu halal, karena yang terjadi adalah jual beli mata uang, sama dengan Geldwechsler, apakah itu haram Saya pernah baca artikel mengenai ini juga, sama seperti yang dijelaskan diatas. Perdagangan sah Jika Ada Barang Yang Diserah-Terimakan Dan Disertai Akad. Barangnya jelas dan nyata yaitu uang, sedangkan akadnya juga jelas, saat mendaftar Konto ada perjanjian (TOS) dan saat offener Auftrag adalah waktu akadnya. Kalo saya, masi setengah2 antara halalharam ttg forex Tapi yang mau saya komentari, kalo dibilang barangnya jelas, jelas2 kita gak terima barangnya. Kita beli, terus jual lagi Jadi jual beli selisih disini, bukan jual beli mata uang (Marge). Dan mirip dengan taruhan, misal kita bertaruh pada pertandingan bola misalnya, pilih tim A (USD) berharap menang. Ternyata B (YEN) menang Yawda rugi Sama kalo kita pasang paar USDYEN, kita berharap dolar menguat terhadap yen, e ternyata melemah. Yawda kita rugi kalo schliessen pada saat itu Bedanya kalo pertandingan bola udah jelas kapan harus quotclosedquot, kalo forex nggak. Jadi bisa aja nanti dollar menguat Kalo forex dibilang ada yg untung ada yg rugi, sebenarnya sama juga dengan mata uang ril. Gak harus ditradingkan juga dah terasa koq Misalnya rupiah melemah terhadap dollar, ya yg megang rupiah (umumnya org Indonesien) akan rugi dan yg megang dollar akan untung (untungrugi pada saat itu). Jadi ya unsur untung rugi, yang satu untung, yang satu rugi pasti ada, gak hanyaa di forex, tapi dalam dunia yg lbh luas. Dan bedanya kalo jual beli barang, ada penambahan nilai jual (misalnya dikemas, dibentuk), dan margin keuntungan yg diharapkan. So, keuntungannya dari hasil itu, bukan dengan fluktuatifnya harga. Tapi ada juga yg cuma kulakan barang, dipajang, terus ambil untung. Misalny pedagang laptop Dia beli laptop dari pabrik, terus gak diapa2in dijual lagi. Itu namanya jual jasa juga Nah kalo forex ini bisa gak dibilang jual jasa gak .. waktu kita offen, udah pasti ada selisih antara jual n beli, itu fee jasa mereka. Pas geschlossen ya itu yg berlaku pada saat itu Sama Kajak Penjual Laptop Tadi. Pas mau jual kurs rupiah menguat drastis Sedangkan dia beli sesuai dgn kurs dollar juga Jadi ya bisa dibilang, pada saat rupiah menguat, dia pun harus menurunkan harga jualnya. Kalo harga beli lebih mahal daripada harga jual, ya dia rugi Jadi sebenarnya mata uang ini berpengaruh pada semua sektor. Dan forex ini kebetulan berhubungan forex itu juga. Efeknya sama dengan penjual2 yang menggunakan kurs sebagai patokan. Soo. Kalo forex ini yg pasti ada brokernya. Tujuannya apa untuk memfasilitasi jual beli margin mata uang Nah produk margin mata uang ini pulalah, halal atau haram Ada gak yg jual beli misalnya margin harga kambing harga tanah harga baju (cuma marginnya, barang realnya gak ada). Ya kalo pun iya ya mirip2 forex itu tadi, Rand emas. Bedanya ma saham, kalo saham, dengan membeli saham, berarti membeli kepemilikan perusahaan itu juga. (Mungkin kalo proporsi sahamnya gede baru terasa ya pengaruh kepemilikan saham kita terhadap itu perusahaan). Kalo forex, bisa gak kita dibilang ada kepemilikan terhadap dollar atau yen itu tadi bisa saja dibilang gt, akan tapi toh harus dikonversikan ke mata uang Basis Kita Ablagerung, misal USD. Jadi hmmm Mungkin tulisan ini juga blm menjawab si (sama, pemahaman saya juga blm yakin haramhalal), tapi yang menjadi harapan saya mungkin ini bisa jadi bahan pertimbangan n ada rückgespräch dari dimuatnya tulisan saya ini. Schneidet Menurut saya HARAM, Handel itu JUDI, disana tidak ada perdagangan melainkan JUDI semata, karena yg Gewinn untungnya dari yg Verlust Gewinn, sedangkan bila trader semuanya profittidak ada yg Verlust (kalah) maka perusahaan trader tsb rugi, bayangkan bila semua trader gewinn dan profitnya itu Melebihi kekayaan perusahaan trader tsb pasti bangkrut. Emang uang itu bisa dengan dibuat dengan mudah tanpa tahu asal muasalnya. Ini jelaslah Glücksspiel, dlm Handel Tugas und a adalah menjadi peramal, peramal sekelas mama laurent pun bisa kalah bila ikutan handel, dijamin. Pesan saya und ein coba ikutan handel, maka und a akan menemukan jawabannya. karna sayapun pernah ikutan handel. BERKAT dari TUHAN Kalau melakukan pekerjaan dengan nafsu, sampai lupa segalanya. Ini ga Halal Warum Kenapa Karena semua pekerjaan yg resmi ada UUD nya, tentu berkatnya diatur oleh Tuhan. Berkat, rejeki kita udah diatur dari sononya Kita mua jungkir balik seperti apa, berkat udah diatur, udah ditakar oleh Tuhan. So kenapa kita mesti kerja keras sampai lupa segalanya Nah ini yg saya sebut tidak halal lagi. Kerja ya kerja, tapi jangan nafsu, entah itu kerja jadi karyawan kantor, buka toko, jadi dokter, kalau dilakukan dengan nafsu sampai lupa segalanya, namanya tetap gezeiten halal. Padahal pekerjaannya dokter, kok bisa ga halal Padahal pekerjaannya karyawan kantor, kok ga halal Paham ya Itu menurut saya lho. TRADING dan DOKTER, HALAL Mana Bagaimana dengan Handel Forex, Halal tidak Sama aja. Kalau Kita Handel Dengan Nafsu, Pagi Siang Sore Malam, Lupa Segalanya. Ya tentu ga halal lagi Disini memang ditekankan ada unsur uang yg dimainkan, sebetulnya sama aja. Mau buka warung, juga pake uang Mau Jadi Dokter Juga Dapat uang. Betul Jadi Buka Soal unsur uangnya. Kita liat itu semua sebagai pekerjaan Betul CAPABLE Disisi laen ada unsur capabilitas. Kita fähig tidak dengan pekerjaan kita Kita mampu tidak dengan pekerjaan kita. Kalau bekerja sebagai dokter tentu ada ijazah nya. Kalau dokter gadungan tentu ga halal. Karena menipu, karena pasti ga punya ijazah. Ini mudah dibedakan, karean ada unsur pendidikan dan gelar yg disandang. BUKA WARUNG HALAL atau JUDI Terus bagaimana dengan orang buka warung atau orang handel forex Apakah ada unsur pendidikannya Nah ini yg rancu kita bicarakan. Makanya kembali ke manusianya Apakah kita sudah melengkapi dengan pengalaman yg memadai Meski cuman buka warung, fähig tidak kita dengan barang dagangan di warung kita Kalau kita asal nafsu buka warung, padahal tidak ada pengalaman sama sekali. Dan tidak survei, kira2 laku tidak barang dagangan di warungnya Siapa pesaing warung laennya Dllnya. Ini Saya Sebut udah Judi Meski orang bilang buka warurt itu halal. Betul FOREX, ACCOUNT, CAPABLE dan JUDI Nah Demikian juga dengan Handel Forex, kalau kita tidak melengkapi dengan segala kemampuan yg diperlukan. Saya katakan judi Kenapa Lha apa pantas, orang baru belajar 2 minggu, kemudian memegang Konto 20.000 usd untuk ditardingkan. Oke lah tidak usah melihat jumlah uangnya, itu hak masing2 orang. Oke lah saya yakin ada yg kehilangan uang 20.000 usd dalam 2 hari juga masih santai dan malah ketawa-tawa. Kein Problem katanya, cuman 20.000 usd kok, bukan 2.000.0000 usd. Oke sekal lagi saya terima alasan ini Karena ini juga uang kamu, bukan uang saya. Betul Tapi konteks yg kita bicarakan buka soal uangnya, jumlahnya berapa. Tapi Soal fähige Kita, Kemampuan Kita. Kalau kita melakukan sesuatu tidak dengan fähig, tidak melengkapi dulu dengan. Pengetahuan, belajar yg memadai, survei, nafsu Ini saya katakan judi Jadi kalau orang di forex baru belajar 3 bulan, kemudian buka konto, mau meraih keuntungan dan yakin bisa untung. Ini saya katakan mereka berjudi Ini pendapat saya ya Maaf saja kalau orang laen tidak setuju Sah sah aja kan Hehehehe Ini murni bisnis spekulasi, dan sama seperti ijon, membeli padi di saat hijau dan berharap padi akan menghasilkan banyak disaat panen, lhaa. Kalo enggak salah satu dirugikan Berarti ini haram .. lhoo kok forex haram lha iya lha wong disamakan dengan spekulasi, trus mirip judi enggak lha itu saudara kembarnya, sama sama pengen dengan modal kecil berspekulasi agar mendapatkan untung besar, lha kok ada yang bilang enggak haram 1. enggak tau hukum Syar39i nya 2. enggak mau tau hukumnya yang penting duit 3. bukan orang islam jadi enggak tau hukum yang berlaku buat ummat muslim .. masih pusing juga silahken tanya saja di syariahonline mungkin bisa lega. Kalau menerut sy sesuatu halal atau haram tergantung niat dan memanfaatkannya, contoh. Menabung di Bank bisa Haram kalau meniatkan untuk Bunga, tapi kalau untuk keamanan ataupun tabungan di kemudian hari apa Haram. Di Forex juga ada kemngkinan Haramnya kalau emang niatnya untuk tebak-tebakan, namun bisa jadi halal jika untuk jadi simpanan, melihat matauang kita terus anjlok maka kita beli yang lebih stabil dengan emas, atau yang lainnya. Untuk Kasus Lain juga demikian kok, pisau bisa jadi halal jika untuk masak atau keperluan positif lainnya namun jika untuk membunuh manusia ya jadi haram donk pake pisau. Nah yang udah jelas haram tuh seperti lokalisasi wts, tempat jugal minuman keras, dsb kenapa malah tidak dilarang Dengan adanya Forex Trading ini juga dapat meminimalisasi Praktek Monopoli lho. Coba misalkan begini ada orang yang kaya memborong ssuatu mata uang maka nilainya menjadi naik, namun sebaliknya jika ada yang menjual dalam jumlah banyak, bisa ambruk tuh mata uang, nah dengan forex banyak orang bisa terlibat, ada yang berfikir beli dan jual ketika harga jatuh ada Aja yang berfikir beli, oleh sebab itu akan mejaga stabilitas ekonomi. Kalau tidak nasib suatu bangsa bisa ditentukan oleh segelintinr orang lho. (Yang Banyak uang). Namun dewngan forex nasibnyaa bisa jadi ditangan orang banyak asalkan jangan serempak seluruh dunia pilih jual maka ya hancurlah mata uang tersebut. Kalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, sys rasa porex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan schloss agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. Haram, Banyak kejelekanna daripada keuntungannya Secara fatwa MUI sih haram. Tapi ada juga yang bilang halal dengan dasar-dasar yang relevan juga. Kajak musik aja, ada yang bilang haram, ada yang bilang halal. Atau contoh lainnya rokok, fatwanya jelas haram tetapi ada yang tetap menghalalkan dengan dasar-dasar tertentu pula. Kalo logikanya main forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi Maaf, Saya Main Forex Tidak Dengan Cara Tebak-Tabakan atau Untung-Untungan. Er er er er. Saya Trader Bukan Spieler. Hi hi hi. Salam Kawan, Sebelumnya maafkan saya kalo saya ikut nimbrung dalam blog ini, walaupun saya sendiri adalah bukan umat muslim, tp sejauh ini saya sedikit tau mengenai apa yang dikategorikan haram atau halal, pendapat saya secara pribadi, sejauh ini tidak ada alasan kuat untuk mengkategorikan FOREX Geschäft ke hukum HARAM, asumsi haram yang selama ini terhadap forex adalah menjurus ke perjudian, karena didukung faktor orang awam yang memandang dapat duit itu gampang di forex, saya sgt yakin 99,99 para trader yang profesional, tidak akan berani mengatakan GAMPANG cari duit di FOREX, Justru Yang Bukan TRADER Yang Merasa Itu Adalah Gampang, Hanya geben BUY Dan SELL tohh Come on Bro. Apapun usaha yang dianggap HALAL, akan melalui proses KAUFEN dan SELL jg, maaf kalo saya berbicara agak sedikit menyinggung, mungkin yang harus dibedakan dalam bisnis forex ini dengan bisnis umumnya adalah Smart Business oder Workhard Business, bukan halal dan haram, sama seperti orang yang quotWork Smartquot und quotWork Hardquot, bayangkan Seorang QuarSITEKquotyang tdk bisa angkat batu, kerjanya hanya atur sana sini, bahkan campur sperma aja ngk bisa, dibandingkan dengan kuli yang tiap hari kerja dan serba bisa, Setelah bangunan megah selesai, pernahkah ada yang menanyakan quotKuli mana yang buat Inflot, Tentu saja tidak, selval saja didanya quotArsitek mana yang membangun iniquot, dalam hal ini yang saya mau jelaskan adalah apakah semua orang bisa menjadi arsitek apakah gampang menjadi arsitek pandangan sid ini laah yang terjadi dengan FOREX, Sesungguhnya Forex bukanlah di BUYampSELL, tp di Analisa dan teknik prediksi, dan yang harus ditekankan antara prediksi dengan ramalan adalah berbeda jauh, Prediksi adalah mengumpulkan semua data2 yang pernah ada, membuat satu analisis yang beralasan, dan membuat satu keputusan yang ada faktor pendukungnya, Betul itu TRADERS sekalian. Kalo RAMALAN adalah mengusahakan mengetahui apa yang akan terjadi didepan, tanpa harus berhubungan dgn data2 sebelumnya dan memutuskan sesuatu tanpa hrs ada faktor pendukung, contoh adalah BMG (Badan Metreologi Geofisika), Makanya kalimat Yang Benar Adalah RAmalan Cuaca, Bukan Prediksi Cuaca. Akhir dari penjelasan saya adalah Kita Pemuda Indonesien, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu tanpa harus mengambil unsur agama untuk menghalanginya, Agama adalah suci, bukan dari hasil pemikiran manusia, ibarat seseorang berlayar di lautan dengan perahu, maka saat itu perahu adalah sahabat Terbaik kita, sesampainya didaratan, untuk beraktifitas apakah kita harus mengangkat perahu kita kemana2 karena Perahu tadi adalah sahabat baik kita ini hanya ilustrasi, maaf kwn2 sekalian, bukan bermaksud menggurui, ini hanya pendapat saya, Salam sEjahtera Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak Maska Manfaat kontribusi sumbangsih bagi pihak lain selain berharap keuntungan pribadi saja dan membuat Energie alam menguap. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak mungkin kedua pihak sama-sama untung, pasti yang satu untung, yang lainnya rugi. Seperti Bermain Judi, Pada Forex amp Index ilmu dan keahlian seseorang tidak diberdayakan untuk kemajuan dunia, malahan memerosotkan potensi alam. HARAM Forex atau jual beli mata uang itu jelas halal, tapi kalo quotMain Forexquot baru masih remang-remang. Kenapa remang-remang Coba aja main forex di demo account, kita mempertaruhkan uang kita untuk prediksi kita Kalau prediksinya benar, kita untung, kalo prediksi salah kita rugi Lha siapa yang paling untung Yang jelas untung adalah broker dan afiliasinya. Yang maen mo rugi mo kalah, broker dan afiliasi udah dapet komisi duluan melalui verbreiten yang ditetapkan. Kalo ingin untung di forex, mendingan jadi afiliasi aja, atau jualan sinyal, atau jualan ebook. Lagian kalo benar ada yang jago quotMain Forexquot ngapain juga masih jualan sinyal, Roboter, atau ebook. Ya udah kostenlosin aja. Hehehe Wong seorang trader sejati per harinya bisa jutaan bahkan puluhan juta di saldonya (barangkali hehehe) forex adalah JUDI. Brokerbandar Judi, traderpemain Judi Trading forex berjudi lewat nilai tukar mata uang Bila kita mengira nilai tukar akan naik, maka kita melakukan KAUFEN, dan bila ternyata nilai tukar benar-benar naik, maka kita untung, broker rugi. Demikian sebaliknya. Bila kita memprediksi nilai tukar akan turun, maka kita melakukan VERKAUF, bila ternyata nilai tukar benar-benar turun, kita untung, broker rugi, juga sebaliknya, demikian seterusnya. Apapun alasan orang, hadist atau ayat apapun yang dikutip yang jelas logika bermain forex memang menggunakan logika judi. Walau udah tahu betitu, herannya masih banyak orang yang suka bermain forex, termasuk saya gitu loch Hmmm indahnya islam yang telah mengatur segala urusan kehidupan ini mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. Bagaimanapun hal ini adalah memerlukan rincian yang Detail. Apa itu forex Bagaimana sistem kerjanya Dll Setelah kita mengetahui apa itu forex dan benar2 mengetahuinya secara detail maka barulah kita kita dapat menentukan hukumnya sesuai alquran dan Als sunnah dan bukannya menghukumi sesuatu hanya dengan pengetahuan yang setengah2 saja. Tidaklah ADA satu permasalahanpun dalam kehidupan ini melainkan telah ada jawabannya dalam agama ini. Kaidah islam mengatakan: - semua ibadah hukumnya HARAM untuk di lakukan kecuali apabila ada dalil YANG MEMERINTAHKANNYA. - semua muamalah (perdagangan dan lainnya) hukumnya BOLEH untuk dilakukan kecuali apabila ada dalil YANG MELARANGNYA. Maaf pada saat ini saya belum dapat membantu mengungkapkan hukumnya secara mendetail dengan berbagai dalil yang ada. Saya setuju dengan pendapat: quotKalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, saya rasa pada forex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan lock agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. Jaga saya setuju: quotKalo logikanya main forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi Maaf, Saya Main Forex Tidak Dengan Cara Tebak-Tabakan Atau Untung-Untungan. Er er er er. Saya Trader Bukan Spieler. Hallo hi hi. quot dan maaf. Saya sangat-sangat tidak setuju sekali dengan sebuah kalimat Quotkita Pemuda Indonesien, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu TANPA HARUS MENGAMBIL UNSUR AGAMA untuk menghalanginyaquot XX Danke. Wallahu a39lam yang namanya haram dalam perdagangan dan judi tentu ada sebabnya alias ilat yang menyebabkan perkara itu diharapkan, bukan masalah untung dan rugi aja. Kalo unsur penyebab penyebab keharaman tersebut ada dan terdapat dalam forex maka forex itu menjadi haram. Posting ini, dag banyak pendapatnya namun hanya dari kalangan pemain praktisi forex, belom ada dari kalangan ahli hukum islam yang komen di sini. Masalahnya para pakar sendiri gak paham betul tentang mekanisme forex Yang haram itu jelas, dan yang halal itu juga jelas. Diantara keduanya ada beberapa masalah yang abu abu yang hanya sedikit sekali orang yang tahu hukumnya. Jangan asal putus haram dan halal seenak sendiri emangnya islam itu agamanya yang buat engkong lhooo .. hukum islam udah di putuskan oleh Allah dalam Quran dan Hadist tinggal kita mau gak mempelajarinya atau bertanya pada yang lebhi tahu. Tentang keduanya Seorang alim alquran dan hadits yang baik bukan saja orang yang japal atau udah dapat gelar tinggi dalam bidang hukum islam saja tapi harus orang yang benar benar wirai (menjaga agamanya) agar ia bisa memutuskan suatu hukum secara benar dan jernih atas dasar alquran dan hadits. Bukan atas dasar nafsunya dengan memanfaatkan alquran dan hadits. Jual beli sistem ijon emang haram karena barang yang dijual beli belum jelas apakah nanti ada hasilnya atau gak lalu apakah forex bisa dipastikan ada judi haram karena itu bukan jual beli tapi tebak tebakan..sedangkan forex itu jual beli bukan hanya tebak tebakan yang gak ada barangnya .. menurut saya tidaks emua unsur spekulatif menjadi penyebab keharaman karena yang namanya jual beli, dagang dan bisnis lainnya juga ada unsur spekulatif. Menurut saya Perdagangan Berjangka Komoditi beda dengan forex Perdagangan Berjangka Komoditi udah jelas barang yang dijual belikan sedang forex jual beli uang dengan dasar spekulatif pasar. Yang tidak bisa kita tentukan harganya .. kalo saya jual cendol pingin saya kasih tarif berapapun terserah saya. 10 ribu satu gelas atau 5ribu juga bebas masalah laku itu spekulatif saya dalam menentukan harga. Lalu bagaimana dengan forex gak bisa seperti itu toh. Forex Hukum Jual Beli Beli Ketika Murah Dan Ketika Mahal. Kisaran harga ngak jauh2 amat dr yg ada di grafik Hal ini bs terjadi 1-tak tentu bnyaknya hari untuk kita jual lg dngan kisaran harga yg kita mau Masalah nya bnyak trader yg melakukanya dlm hitungan jam beli dan berharap naik untung. Waduhhh Jadi ragu juga neh jadinya Mungkin bisa di katakan haram Karna nggak jelas barang yg kita beli Cuma dapet untung dari selisih nilai tukar Tapi selisih itu bagi saya masih bisa di bilang halal, karna perdagangan memiliki keuntungan dari setiap selisih harga jual. sedangkan judi tidak seperti itu, keuntungan dalam judi karna ada lawan yang kalah, bukan dari selisih harga jual. ingin lebih paham halal apa haram. silahkan buka link saya. klik tulisan hamim forex itu halal. bahkan udah disah kan MUI Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA halal kalau cara mendapatkannya dengan berbagai analisis, update info dll yg memerlukan pemikiran. haram kalu caranya asal nebak arah aja Klo lost haram klo profit halal gitu aja repot kalo menurut saya sendiri sih. dalam ekonomi syariah tidak ada yang namanya perdagangan mata uang. karena ekonomi syariah hanya menggunakan satu mata uang yaitu dinar. maafkan saya jika salah. Selamat sore bro. Wah seru sekali perbincangan di sini, yang jelas marilah kita tingkatkan skil dan pengetahuan kita yang luas tentang forex sebagai ladang rejeki, Insya Allah. Kunjungi blog saya juga hehe. BERDASARKAN FATWA MUI FOREX itu HALAL. TETAPI TRADING FOREX ONLINE itu HARAM karena trading forex online itu bukan transaksi spot. Sedangkan di FATWA MUI, trading forex itu halal jika trading spot. Model trading forex online itu bukan model transaksi spot jadinya haram. Trading online termasuk trading emas, komoditi, saham yang internasional itu masih haram karena jenis transaksinya itu non-spot Bedakan dengan Saham di Indonesia, jika niatnya adalah penyertaan modal bukan sekedar untung dari selisih harga, itu halal. Karena penyertaan modal itu statusnya investasi alias menerapkan prinsip mudhorobah dalam islam. kalo aku masih ragu. karena uang itu sebenarnya adalah hanyalah alat tukar, BUKAN komoditi dagang. Jadi uang hanyalah untuk memudahkan pertukaran dagang. kalau untuk dagang dalam arti menukar uang dengan uang untuk mencari untung, itu sama dengan riba. Kecuali kalau dangang emas, perak dll yang nilainya jelas bisa dilihat dari barangnya. Atau dagang jasa yang jelas ukurannya Masalah ini yang bikin aku gak pernah nyoba forex,,coz belum jelas hukumnya,,ada 2 kubu yg bikin pening,,ada yg bilang HALAL, Ada yg bilang HARAM..jd aku nyoba bisnis yg laen z,.soalnya aku nunggu ada orang yg mw brtnggung jawab, dan mau menanggung dosa, jikalau forex itu halal ato haram,,biar bisa maen aman..hehehe..just kidding menurut saya judi itu halal dan harus kita ikutin nah yang haram itu kalau kalah itu HARAM banget kalau menang itu 100 HALAL jadi mari kita sukseskan berjudi. YG jelas hukumnya HARAMada spekulasi dan bisa jadi uang kalian langsung amblassss. sama dengan berjudi. judi dan judi. Poskan Komentar Tolong gunakan. . dalam memasukkan URL. NO SPAM. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAThe foreign exchange market (forex, or currency market) is a global, decentralized market for the trading of currencies such as rial, dollar, euro, pound, yen, dinar, etc.). Wenn jemand, der beabsichtigt, Währung zu handeln, fühlt sich der Wert einer bestimmten Währung steigt, wird er es kaufen und wenn sein Wert schwindelt, verkauft er es, oder er kauft teure Währungen und dann nach einer Weile verkauft er die Währung, um Gewinn zu gewinnen . Währungshandel und Börsengang traten in alten Zeiten auf. Geld wechselnde Menschen, Menschen, die anderen helfen, Geld zu wechseln und auch eine Provision zu bezahlen oder eine Gebühr zu erheben, lebten in alten Zeiten. Währung und Austausch war auch ein wichtiges und entscheidendes Element des Handels während der alten Welt, so dass die Menschen kaufen und verkaufen können Artikel wie Essen, Keramik und Rohstoffe. Es gab Zeiten, in denen ein Bevollmächtigter für diesen Handel ernannt wurde. Der Agent würde die Transaktion durchführen und der Gewinn oder Verlust würde dem Kapitalbesitzer entstehen. Es gibt kein Problem in einer solchen Transaktion nach islamischem Recht, weil es alle notwendigen Voraussetzungen für eine gültige Transaktion genießt, ganz zu schweigen von der Tatsache, dass es keine Bedingungen gibt, die gegen Shari039ah verstoßen könnten. Daher ist es nach dem islamischen Gesetz zulässig. Allerdings ist das, was heute gegenwärtig als Forex - oder Devisenmarkt bekannt ist, vor gewissen Problemen und Schwierigkeiten, die es verursachen, dass es haram und unzulässig wird. Einige dieser Probleme sind die folgenden: 1. Die meisten von denen, die behaupten, im Cyberspace zu sein, arbeiten als Forex-Agenten und laufende Weblogs oder Webseiten sind keine wirklichen Leute. Die Transaktionen, die ihrerseits durchgeführt wurden, sind daher betrügerisch und sollen die Trader von ihrem Vermögen abreißen. Das Ziel ist es, Menschen zu täuschen und sie von ihrem Kapital zu berauben und in Eigentum zu investieren. Da die Firmen falsch sind und sich nicht auf einen bestimmten Ort beziehen, hat das Opfer keine Möglichkeit, zurück zu kommen, was er verloren hat. So verliert er sein ganzes Vermögen. 2. Einige andere Leute, die als Forex-Agenten arbeiten oder zumindest behaupten, so zu sein, sind echte Menschen, so dass die Teilnehmer ihre eigene eigene Webseite haben, um ihre Balance sowie die Transaktionen zu sehen. Der Bericht wird auf einer täglichen Basis zur Verfügung gestellt und der Kunde geht weiter darüber nach, dass der Bericht real ist und er vertraut ihnen, aber das ist ein falscher Bericht auf seiner Webseite gezeigt, weil sie an anderer Stelle und für andere Zwecke wie Schmuggel usw. investieren Des Handels ist absolut nicht zulässig, weil das Unternehmen die Voraussetzungen nicht erfüllt und das Kunde039s Kapital nicht zum Kauf und Verkauf von Währung verwendet wird. 3. Einige andere Leute, die als Forex-Agenten arbeiten oder zumindest behaupten, so zu sein, sind echte Menschen und machen wirklich einen Devisenhandel, aber sie machen solche Vorgaben als Teil des Vertrages, der ganz gegen islamische Shari039ah oder religiöse Gesetze ist. Zum Beispiel ist festzuhalten, dass zu Zeiten, in denen es keine Transaktion gibt, das Kapital einer Gesellschaft oder Bank ausgeliehen werden sollte, damit er am Ende Zinsen erhalten kann. Eine solche Bedingung, die in den Vertrag eingefügt wird, macht die Transaktion ungültig, weil die Transaktion mit einem haram (rechtswidrigen) Zustand durchgeführt wurde. Daher ist der Handel in einem solchen Markt auch haram. Die Schlussfolgerung ist, dass, wenn Forex-Handel, die im Internet durchgeführt wird, in Übereinstimmung mit allen Bedingungen für eine gültige Transaktion durchgeführt wird, dh die Agenten sind real und bekannt und alles erfolgt in Übereinstimmung mit der Forderung des Kapitalbesitzers und rechtlichen Bedingungen durchgeführt wird Von ihm ausgelöscht, da wäre kein Problem. Darüber hinaus sollten die Regeln des Landes über Kapital - und Sekundärverträge rechtmäßig sein. Es ist zu beachten, dass die Zentralbank der Islamischen Republik Iran auch Forex Trading führt. Da islamische Regeln in diesen Banken beobachtet werden, gibt es keine Einwände gegen sie und es gibt kein Problem, am Handel teilzunehmen. 12.9k Aufrufe middot View Upvotes middot Nicht für Reproduktion Gelehrte Antwort auf die Frage. Q. Ich würde gerne über Investitionen in curreny (FOREX Market) wissen. Wie jetzt ein Tag, ist es sehr verbreitet, dass die Menschen in Euro investieren, um Gewinne zu erzielen. Ein Makler ruft mich weiter an, um USD in Euro zu investieren. Ist der Handel in der Währung halal. A. Lob sei Allah. Der Umgang mit Währungen ist zulässig, solange der Umtausch in der gleichen Sitzung erfolgt wie der Vertrag erfolgt ist. Es ist zulässig, Euro für Dollar zu verkaufen, solange der Austausch in der gleichen Sitzung stattfindet, wie der Vertrag gemacht wird. Aber wenn der Deal über die gleiche Art von Währung, wie zum Beispiel den Verkauf eines Dollars für zwei Dollar, das ist nicht zulässig, weil es eine Art von Rippe ist. In diesem Fall sollten sie gleichberechtigt sein, und der Umtausch muss in der gleichen Sitzung wie der Vertrag stattfinden, wenn der Umtausch eine Art von Währung betrifft. Der Beweis dafür ist der Bericht, der von Ubaadah ibn al-Saamit erzählt wird (möge Allah mit ihm zufrieden sein), der sagte: Der Gesandte Allahs (Frieden und Segen Allahs seien auf ihm) sagte: Gold für Gold, Silber für Silber, Weizen Für Weizen, Gerste für Gerste, Datteln, Salz für Salz, wie für Gleiches, gleiches auch für die Hand. Wenn die Typen unterschiedlich sind dann verkaufen, aber du magst, solange es Hand zur Hand ist. Erzählt von Muslim, 1587. Es heißt in Majmoo Fataawa Ibn Baaz (19171-174): Umgang mit Währung, Kauf und Verkauf, ist zulässig, aber das unterliegt der Bedingung, dass der Austausch Hand in Hand ist, wenn die Währungen sind anders. Wenn eine Person die libysche Währung für amerikanische oder ägyptische oder irgendeine Währung Hand zur Hand verkauft, gibt es nichts falsch mit dem, wie wenn er Dollar für die libysche Währung Hand an Hand kauft, es in einer Sitzung austauscht oder er ägyptische oder englische Währung kauft Etc für die libysche oder was auch immer währung hand zu hand, da ist nichts falsch mit dem. Aber wenn es eine Verzögerung gibt, dann ist es nicht zulässig, und wenn der Austausch nicht in derselben Sitzung erfolgt, ist es nicht zulässig, denn in diesem Fall gilt er als eine Art Riba-basierte Transaktion. So muss der Austausch in der gleichen Sitzung stattfinden, Hand in Hand, wenn die Währungen anders sind. Aber wenn sie von der gleichen Art sind, müssen zwei Bedingungen erfüllt sein: sie sollten von gleichen Beträgen sein, und der Austausch sollte in derselben Sitzung stattfinden, weil der Prophet (Frieden und Segen Allahs auf ihm) sagte: Gold für Gold , Silber für silber Das Urteil auf Währung ist wie oben erwähnt, wenn sie anders sind, dann ist es zulässig, dass die ausgetauschten Beträge unterschiedlich sind, solange der Austausch in derselben Sitzung stattfindet. Wenn sie von der gleichen Art sind, wie Dollar für Dollar oder Dinare für Dinare, dann muss der Austausch in der gleichen Sitzung stattfinden und sie sollten von der gleichen Menge sein. Und Allah ist die Quelle der Kraft. Ende zitieren 5.4k Aufrufe middot View Upvotes middot Nicht für Reproduktion I039m ein Moslem und ja ich handel fx. Und ich habe einmal mit einem meiner Kollegen darüber diskutiert (er ist ein alter Timer konservativ). Da wir beide im Ausland arbeiten, erklärte ich ihm, dass entweder profitieren oder nicht, wir beide sind im Devisenhandel beteiligt. Gerade wie das Übertragen von Geld nach Hause, da USD unsere world039s Reservewährung ist, was bedeutet, dass wir indirekt in den Devisenhandel auch in einem Atomteil davon involviert sind (fx Handel zirkuliert über 5 Billionen Dollar pro Tag). Also ja, wir sind alles drin. Die Sache, die es ziemlich fragwürdig macht, ist in Bezug auf Swap für als Muslime it039s klar kategorisiert als Rippe genau wie Darlehen Interesse. Aber heutzutage bieten viele Broker Swap-freie oder islamische Konten für höhere Ausbreitung als Folge. Ausgabe Nr. 1 gelöst Doch aus meiner persönlichen Sicht und vielen Mitmenschen stimme es zu, dort ist ein weiterer Fang, der den Handel als haram betrachtet. Springen in einem Handel als Rollen ein Würfel ohne richtige Analyse und so könnte Sie in eine Glücksspiel Situation. Es ist ein bisschen verschwommen sozusagen. Aber wenn du dich selbst ehrlich bist, weißt du, ob du handeln oder spielen kannst. Und um meine Antwort zu unterstützen, wird der Handel ohne Swap als halal von der islamischen Autorität in Indonesien betrachtet - mein Heimatland - das ist das größte muslimische Land. Lernen, unser Bestes im Handel zu tun, sollte uns davon abhalten, uns selbst Spieler im Handelsbereich zu machen. Ich hoffe es hilft. 9.1k Aufrufe middot View Upvotes middot Nicht zur Reproduktion Yagub Rahimov. Autor, Trader, Chief Strategy Director bei AtoZForex Bevor ich nach Malaysia ging, habe ich letzte Zeit eine massive Forschung zu diesem Thema gemacht. Glücksspiel ist Haram im Islam und es gibt eine dünne Linie zwischen Handel und Glücksspiel, wir alle müssen es zugeben. Aber die gute Nachricht ist, dass du es vermeiden kannst, ein Spieler zu sein. Wenn du es schaffst, auf der positiven Seite deines Willens zu bleiben, dann ist Forex Halal im Islam. Die obige Schlussfolgerung wurde auf der Grundlage einer wirklichen Diskussion mit islamischen Scholaren gemacht. Sie können die komplette islamische Forex Forschung 1 hier sehen. 3.8k Ansichten middot Nicht zur Reproduktion


No comments:

Post a Comment